NAMA GROUP:
LUCKY HERMAWAN(11108161)
SEM RANTE TASAK(11108800)
YOSUA FERI.A.MUNTHE(12108321)
1.Latar Belakang
Salah
satu Penerimaan Negara Bukan Pajak(PNBP) dari Departemen komunikasi dan
Informatika adalah Biaya Hak Penyelenggaraan (BHP)
Telekominkasi.Ditetapkannya PP No. 76 Tahun 2010 adalah untuk
mengoptimalkan dan mendorong percepatan dan pemerataan
layanan telekomunikasi.Sejak diberlakukannya aturan mengenai kewajiban
BHP Telekomunikasi bagi seluruh penyelenggara telekomunikasi,terjadi
peningkatan penerimaan setiap tahun.
-Masalah
Pada intinya menyebutkan, bahwa sesuai dengan ketentuan PP No.7 tahun 2009
tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
berlaku pada Departemen Kominfo sebagaimana telah diubah dengan PP No.76 tahun 2010
tentang Perubahan Atas PP No. 7 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif
Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen
Kominfo dan Peraturan Menteri Kominfo No. 22/PER/M.KOMINFO/10/2005
tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak
dari Pungutan Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi, bersama ini
dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Kewajiban
BHP Telekomunikasi tahun buku 2011 dihitung sebesar 0,5% (nol koma lima
persen) dari pendapatan kotor penyelenggaraan telekomunikasi tahun buku 2011.
- BHP Telekomunikasi tahun buku 2011 disetor paling lambat tanggal 31 Maret 2012
sebagaimana diatur pada pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Kominfo No.22/PERlM.KOMINFO/10/2005, ke rekening Bendahara Penerimaan Ditjen
Penyelenggaraan Pos dan Informatika nomor rekening: 1030061555559 Bank Mandiri Cabang Gedung Jaya Kantor Kas Gedung Sapta Pesona, JI. Medan
Merdeka Barat No. 17 Jakarta 10110.
- Apabila
terdapat keterlambatan pembayaran BHP Telekomunikasi tahun 2011 akan
dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen)
perbulan maksimal 24 bulan dengan bunga majemuk sebagaimana diatur dalam
Peraturan Pemerintah No. 29 tahun 2009. Sesuai dengan ketentuan pasal 4 ayat (1) dan (2), dan pasal 8
Peraturan Menteri Kominfo No. 22/PER/M.KOMINFO/10/2005, maka para
penyelenggara telekomunikasi diminta untuk segera menyampaikan laporan
keuangan (audit/unaudit) dan bukti pembayaran kepada Direktorat
Pengendalian Pos dan Informatika di Wisma ITC Lt. 4, JI. Abdul Muis
No.8 Jakarta Pusat 10110 Telp./Fax. 021 - 34832531 / 34832532 dan/atau
melalui email ke ria.fistarini@kominfo.go.id atau
indri.muktiasih@kominfo.go.id paling lambat 1 (satu) minggu setelah
pembayaran.
-Solusi
Seiring
dengan peningkatan jumlah penerimaan BHP Telekomunikasi dan peningkatan
jumlah penyelenggara telekominikasi,diperlukan suatu sistem manajemen
terkomputerisasi yang mampu menampung data-data penyelenggara
telekomunikasi.Data penyelenggara yang dimaksud,meliputi jumlah
penerimaan setiap penyelenggara telekomunikasi,jenis izin yang dimiliki
alamat setiap penyelenggara telekominkasi.
2.Dasar Hukum
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan,gambar,suara,
dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik Iainnya;
2. Alat telekomunikasi adalah setiap alat perlengkapan yang digunakan dalam bertelekomunikasi;
3. Perangkat telekomunikasi adalah sekelompok alat telekomunikasi yang memungkinkan bertelekomunikasi;
4. Sarana dan prasarana tetekomunikasi adalah segala sesuatu yang memungkinkan dan mendukung berfungsinya telekomunikasi;
5. Jaringan telekomunikasi adalah rangkaian perangkat telekomunikasi dan kelengkapannya yang digunakan dalam bertelekomunikasi;
6. Jasa telekomunikasi
adalah layanan telekomunikasi untuk memenuhi kebutuhan bertelekomunikasi dengan menggunakan jaringan telekomunikasi;
7. Penyelenggara telekomunikasi adalah perseorangan, koperasi, badan usaha milik daerah, badan usaha milik negara, badan usaha swasta, instansi pemerintah,dan instansi pertahanan keamanan negara;
8. Pelanggan adalah perseorangan, badan hukum, instansi pemerintah yang menggunakan jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi berdasarkan kontrak;
9. Pemakai adalah perseorangan, badan hukum, instansi pemerintah yang menggunakan jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi yang tidak berdasarkan kontrak;
10. Pengguna adalah pelanggan dan pemakai;
11. Penyelenggaraan telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan pelayanan telekomunikasi sehingga memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi;
12. Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan atau pelayanan jaringan telekomunikasi yang memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi;
13. Penyelenggaraan jasa telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan atau pelayanan jasa telekomunikasi yang memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi;
14. Penyelenggaraan telekomunikasi khusus adalah penyelenggaraan telekomunikasi yang sifat,peruntukan, dan pengoperasiannya khusus;
15. Interkoneksi adalah keterhubungan antarjaringan telekomunikasi dan penyelenggara jaringan telekomunikasi yang berbeda;
16. Menteri adalah Menteri yang ruang Iingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang telekomunikasi.
3.Tujuan:
Program ini bertujuan untuk menghasilkan sistem menejemen komputerisasi BHP
Telekomunikasiyang informatif dengan tetap mengacu kepada aturan PNBP BHP Telekomunikasi yang berlaku.
4.Ruang Lingkup
-Melakukan inventarisasi penyelenggara telekomunikasi yang telah memiliki izin penyelenggaraan telekomunikasi
-Mengumpulkan dan menganalisa terhadap data-data penyelenggaraan telekomunikasi yang berkaitan dengan PNBP BHP Telekomunikasi
-Mengumpulkan update peraturan yang berkaitan dengan PNBP BHP Telekomunikasi.
-Melakukan pengadaan perangkat yang berkaitan dengan pengembangan sistem informasi manajemen BHP Telekomunikasi.
-Menyusun model desain system manajemen BHP Telekomunikasi.
-Membangun perengkat lunak dalam rangka manajemen administrasi BHP Telekomunikasidan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
-Menyusun buku panduan system manajemen BHP Telekomunikasi.
-Melakukan instalasi perangkat keras (Hardware) dan perangkat lunak
(Software).
-Melakukan pemasukan data-data penyelenggara telekomunikasi.
-Melaksanakan pelatihan hasil pengembangan sistem.
5.Spesifikasi
A.Perangkat Keras
-Server
Prosesor-2 Ghz 4MB cache,4.8 GT/s,DDR3-800
Memory-4GB RDIMM DDR3-1333
VGA -32 Mb
harddisk -250 Gb
Monitor Server -19",1280 x 1024, 0.294mm, 5ms, 800:1, 300
-PC Client
Prosesor-2,66 GHz FSB 1333, 4MB
Memory-2 GB DDR 3
harddisk -500
Gb
VGA-512 Mb
DVD ROM-16x DVD-R/RW
Monitor -18.5" LCD
Sistem operasi setara windows
-Notebook
prosesor-2.00 GHz, FSB 533, Cache 512 KB
Memory-2 GB DDR2 SDRAM PC-6400
Harddisk-64 Gb
VGA-Shared max 128 MB
Monitor-8" WXGA
DVD- Write 8x, CD ROM write 24x(external)
Sistem Operasi-setara Windows
-Printer Serbaguna, A4,1200 x 600 dpi, 22ppm Print,600 x
1200 dpi Scan, 22 cpm Copy, Tray 1#250, 33.6kbps Modem
Fax, Duplex, NIC, USB
-Firewall 50 user,8 port
-Router-Broadband, 4 port utp,10/100Mbps Switch LAN
-Hub 8 port 10/100/1000Base-T
-UPS(baterai cadangan)-750 VA
-Stabilizer -600VA
-Kabel -UTP
(roll)
B.PERANGKAT LUNAK
-Pemrograman SQL server 2008 untuk 5 user (Full version)
-Sistem operasi-server Standar 2008 min 3 user (Full version)
-Aplikasi perkantoran-Setara microsoft office
-Antivirus untuk server
-Antivirus pc client & notebook.
6.Tenaga Ahli dan Pendukung
TENAGA AHLI
1.PROJECT MANAGER
2.AHLI INFORMATIKA
3.AHLI JARINGAN
4.AHLI
AKUNTANSI
5.AHLI STATISTIK
TENAGA PENDUKUNG
1.TEKNISI
2.SEKERTARIS
7.Jadwal
-Persiapan dan analisa
1.Inventarisasi seluruh penyelenggara telekomunikasi
2.Inventarisasi data penyelenggara
3.Inventarisasi peraturan berkaitan PNBP BHP Telekomunikasi
-Desain system managemen BHP Telekomunikasi
1.Menyusun modal desain system manajemen BHP Telekomunikasi
2.Pengadaan dan instalasi perangkat(keras dan lunak)
3.Membangun perangkat lunak system menajemen BHP Telekominikasi.
4.Menyusun buku panduan system manajemen BHP Telekomunikasi.
-Input Data dan Peletihan
1.Melakukan pelatihan terhadap hasil pengembangan system manajemen BHP telekomunikasi
2.Melakukan input data-data penyelenggara telekomunikasi
-Penyusunan Laporan
1.Penyusunan Laporan Pendahuluan
2.Pemaparan Laporan Pendahuluan
3.Penyusunan Laporan Kemajuan
4.Konsep Laporan akhir
5.Pemaparan Konsep Laporan Akhir
6.Perbaikan dan Executive Summary
7.Reproduksi