Kamis, 29 Maret 2012

Etika & Profesionalisme TSI

PENGERTIAN
1. Etika
Kata Etika diadopsi dari kata yang berasal dari bahasa Yunani kuno, yaitu Ethikos yang berarti “timbul dari kebiasaan”. Ethikos adalah cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Moral merupakan kondisi pikiran, perasaan, ucapan, dan perilaku manusia yang terkait dengan nilai-nilai baik dan buruk.

2. Profesionalisme
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, profesionalisme adalah sifat – sifat (kemampuan, keterampilan, cara pelaksanaan sesuatu dan lain – lain) sebagaimana yang tepat ada pada atau dilakukan oleh seorang profesional. Profesionalisme berasal dari profesi yang berarti berhubungan dengan profesi dan memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya, (KBBI, 1994).

3. Teknologi Sistem Informasi
TSI merupakan teknologi yang tidak terbatas pada penggunaan sarana komputer, tetapi meliputi pemrosesan data, aspek keuangan, pelayanan jasa sejak, standar dan prosedur, serta organisasi dan pengendalian sistem lnformasi.

4. Etika & Profesionalisme TSI
Dari definisi-definisi di atas, dapat diambil pengertian bahwa Etika & Profesionalisme TSI merupakan
Nilai atau kualitas serta sifat-sifat yang menjadi standar seorang profesional yang berkecimpung atau berkegiatan dalam bidang TSI.

MENGAPA MENGGUNAKAN ETIKA DAN PROFESIONALISME TSI ?
Dalam era kini, informasi dipandang sebagai aset atau sumber yang setara dengan sumber-sumber berharga lain dan juga mempunyai kekhususan persoalan dan pengelolaannya, sehingga diperlukan suatu manajemen khusus yaitu sistem manajemen informasi dengan pengelolanya yang khusus yaitu manajer informasi. Teknologi Informasi mempunyai pengaruh yang besar dalam kehidupan manusia.
Banyaknya aplikasi dan peningkatan penggunaan TI telah menimbulkan berbagai isu etika, yang dapat dikategorikan dalam empat jenis :

1. Isu privasi : rahasia pribadi yang sering disalahgunakan orang lain dengan memonitor e-mail, memeriksa komputer orang lain, memonitor perilaku kerja (kamera tersembunyi). Pengumpulan, penyimpanan, dan penyebaran informasi mengenai berbagai individu/pelanggan dan menjualnya kepada pihak lain untuk tujuan komersial. Privasi informasi adalah hak untuk menentukan kapan, dan sejauh mana informasi mengenai diri sendiri dapat dikomunikasikan kepada pihak lain. Hak ini berlaku untuk individu, kelompok, dan institusi.
2. Isu akurasi : autentikasi, kebenaran, dan akurasi informasi yang dikumpulkan serta diproses. Siapa yang bertanggung jawab atas berbagai kesalahan dalam informasi dan kompensasi apa yang seharusnya diberikan kepada pihak yang dirugikan?
3. Isu properti : kepemilikan dan nilai informasi (hak cipta intelektual). Hak cipta intelektual yang paling umum berkaitan dengan TI adalah perangkat lunak. Penggandaan/pembajakan perangkat lunak adalah pelanggaran hak cipta dan merupakan masalah besar bagi para vendor, termasuk juga karya intelektual lainnya seperti musik dan film.
4. Isu aksesibilitas : hak untuk mengakses infomasi dan pembayaran biaya untuk mengaksesnya. Hal ini juga menyangkut masalah keamanan sistem dan informasi.

Hal-hal inilah yang kemudian menimbulkan kesadaran bahwa penting unuk ditetapkan dan diterapkan suatu standar etika dalam bidang TI

KAPAN MENGGUNAKAN ETIKA DAN PROFESIONALISME TSI ?
Etika dan profesionalisme TSI digunakan ketika seseorang, atau suatu organisasi hendak menggunakan teknologi sistem informasi yang ada. Sebagai conntoh di suatu perusahaan, semua pegawai yang hendak menggunakan TSI harus menggunakannya sesuai aturan dan nilai-nilai yang berlaku di dalam perusahaan.

SIAPA YANG MENGGUNAKAN ETIKA DAN PROFESIONALISME TSI ?
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, setiap orang yang hendak menggunakan teknologi sistem informasi tertentu harus mempertimbangkan untuk menggunakan etika dan profesionalisme TSI, sehingga pengguna etika dan profesionalisme TSI ini tentunya adalah semua elemen di dalam suatu lingkungan kerja yang akan menggunakan TSI.guna menghindari isu-isu etika dalam pemanfaatan TI.
Sebagai seorang yang profesional, kita mempunyai tanggung jawab untuk mempromosikan etika penggunaan teknologi informasi di tempat kerja. Hal itu termasuk melaksanakan peran kita dengan baik sebagai suatu sumber daya manusia yang penting di dalam sistem bisnis dalam organisasi.

Sumber:
http://id.wikipedia.org/wiki/Moral
http://id.wikipedia.org/wiki/Etika
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2012/03/etika-profesionalisme-tsi-7/

Kasus Pelanggaran Etika Bidang Sains

Kasus Pelanggran Etika 1(kasus pelanggaran etika dalam dunia maya dan teknologi informasi)
Pada tahun 1983, pertama kalinya FBI menangkap kelompok kriminal komputer The 414s(414 merupakan kode area lokal mereka) yang berbasis di Milwaukee AS. Kelompok yang kemudian disebut hacker tersebut melakukan pembobolan 60 buah komputer-komputer milik Pusat Kanker Memorial Sloan-Kettering hingga komputer milik Laboratorium Nasional Los Alamos. Salah seorang dari antara pelaku tersebut mendapatkan kekebalan karena testimonialnya, sedangkan 5 pelaku lainnya mendapatkan hukuman masa percobaan.

Alasannya: Seiring perkembangan internet yang benar-benar pesat dan diiringi perkembangan security dan underground,ada banyak kemungkinan yang terjadi diantaranya adalah:
1. Wanna Be A Hacker ( ingin menjadi seorang hacker ).
2. Mendapatkan popularitas.
3. Ingin mendapat pujian.

Solusi: Melalui sosialisasi yang tepat dan strategi yang baik, keberadaan para individu hacker yang berkembang di masyarakat dapat dijadikan sebagai sebuah kesempatan untuk meningkatkan kinerja keamanan beraneka ragam sistem komputer yang dimiliki oleh masyarakat, agar tidak terhindar dari serangan dan penetrasi pihak luar yang dapat merugikan bangsa dan negara.

Kasus Pelanggaran Etika 2( Pelanggaran Hak Cipta di Internet)
Seseorang dengan tanpa izin membuat situs penyayi-penyayi terkenal yang berisikan lagu-lagu dan liriknya, foto dan cover album dari penyayi-penyayi tersebut. Contoh : Bulan Mei tahun 1997, Group Musik asal Inggris, Oasis, menuntut ratusan situs internet yang tidak resmi yang telah memuat foto-foto, lagu-lagu beserta lirik dan video klipnya. 

Alasannya: Grup musik tersebut yang dapat menimbulkan peluang terjadinya pembuatan poster atau CD yang dilakukan pihak lain tanpa izin. 

Solusi:Pelanggaran hak cipta secara online juga mencakup pembajakan DMCA, layanan internet perlindungan hak cipta yang sedang berlangsung, layanan berlangganan perlindungan hak cipta secara online, anti-pembajakan perlindungan dan pelayanan pemberitahuan pelanggaran hak cipta dan pelanggaran hak cipta situs.

Kasus Pelanggaran Etika3(Pelanggaran Piracy)
Piracy adalah pembajakan perangkat lunak (software)
Apple iPhone berada di tengah kontroversi yang cukup besar awal tahun ini, di mana ketika para peneliti mengungkapkan adanya bug di sistem operasi perangkat iOS yang menyimpan data lokasi GPS dalam folder yang terlindungi. Informasi tersebut memungkinkan aparat penegak hukum, detektif swasta dan pihak lainnya menggunakan iPhone untuk melacak pengguna perangkat di setiap tempat di mana mereka berada, karena setiap saat iPhone melakukan ping ke sebuah menara seluler untuk GPS koordinat lalu disimpan pada perangkatnya. Ketika berita ini keluar, banyak protes yang mencuat dari kalangan pemilik smartphone tersebut.
Meskipun pada saat itu banyak pengguna yang protes, sebuah survei baru dari AdaptiveMobile menemukan bahwa 65 persen dari pemilik iPhone sebetulnya tidak menyadari fakta bahwa aplikasi yang mereka download ke perangkat mereka berpotensi melanggar privasi mereka. Sebagian pengguna lainnya sebenarnya telah tertangkap karena menggunakan aplikasi untuk mengumpulkan informasi mengenai kebiasaan pengguna dan mengirimkan mereka kembali ke pengembang untuk tujuan pengiklanan. Survei AdaptiveMobile global ini dilakukan terhadap 1.024 pengguna iPhone.
Aplikasi berbahaya pada smartphone memang bukan kasus yang benar-benar baru. Pada sistem operasi Google Android pun pernah terdapat virus dan aplikasi yang mampu mencuri data.Untuk iPhone sendiri, Proses pemeriksaan perusahaan Apple cukup ketat sebelum aplikasi disetujui untuk dijual di App Store, namun salah satu ahli keamanan mencatat bahwa masih banyak kemungkinan pengeksploitasian lubang keamanan di iOS yang berpotensi adanya pembajakan iPhone.
Sementara AdaptiveMobile menemukan bahwa sebagian besar pengguna iPhone tidak menyadari ancaman keamanan potensial pada perangkat mereka, ia juga menemukan bahwa 7 dari 10 pengguna cenderung menganggap pelanggaran privasi yang notabene merupakan sebuah kejahatan.
Dari sudut pandang AdaptiveMobile, kurangnya kesadaran beberapa pengguna iPhone membuat informasi mereka dapat dicuri bahkan membuat proses pencurian informasi tersebut lebih mudah. Kurangnya pengetahuan pengguna dapat menyebabkan cybercrime. Dengan mengetahui bahwa iPhone rentan terhadap masalah tersebut maka sebaiknya Anda berhati-hati dengan apa yang Anda gunakan sehingga Anda dapat menjaga data pada iPhone tetap aman. Oleh karena itu, gunakanlah aplikasi hanya dari pengembang yang Anda percaya, dan batasi jenis informasi data yang bersifat sensitif. 

alasannya:
1. Lebih murah ketimbang membeli lisensi asli
2. Format digiyal sehingga memudahkan untuk disalin kemedia lain
3. Manusia cenderung mencoba hal baru
4. Undang undang hak cipta belum dilaksanakan dengan tegas
5. Kurangnya kesadaran dari masyarakat untuk menghargai ciptaan orang lain.

Solusi : gunakan software aplikasi open source.
Undang undang yang melindungi HAKI : UU no 19 tahun 2002.

Sumber:
http://m.paseban.com/?mod=content&act=read&id=3209
http://cipluk2bsi.wordpress.com/jenis-pelanggaran-kode-etik-bidang-it/
http://kaaeka.wordpress.com/2011/11/15/contoh-kasus-pelanggaran-etika-dalam-dunia-maya-dan-teknologi-informasi/