Kasus Pelanggran Etika 1(kasus pelanggaran etika dalam dunia maya dan teknologi informasi)
Pada tahun 1983, pertama kalinya FBI menangkap kelompok kriminal
komputer The 414s(414 merupakan kode area lokal mereka) yang berbasis di
Milwaukee AS. Kelompok yang kemudian disebut hacker tersebut melakukan
pembobolan 60 buah komputer-komputer milik Pusat Kanker Memorial
Sloan-Kettering hingga komputer milik Laboratorium Nasional Los Alamos.
Salah seorang dari antara pelaku tersebut mendapatkan kekebalan karena
testimonialnya, sedangkan 5 pelaku lainnya mendapatkan hukuman masa
percobaan.
Alasannya: Seiring perkembangan internet yang benar-benar pesat dan diiringi perkembangan security dan underground,ada banyak kemungkinan yang terjadi diantaranya adalah:
1. Wanna Be A Hacker ( ingin menjadi seorang hacker ).
2. Mendapatkan popularitas.
3. Ingin mendapat pujian.
Solusi: Melalui sosialisasi yang tepat dan strategi yang baik, keberadaan para individu hacker yang berkembang di masyarakat dapat dijadikan sebagai sebuah kesempatan untuk meningkatkan kinerja keamanan beraneka ragam sistem komputer yang dimiliki oleh masyarakat, agar tidak terhindar dari serangan dan penetrasi pihak luar yang dapat merugikan bangsa dan negara.
Kasus Pelanggaran Etika 2( Pelanggaran Hak Cipta di Internet)
Seseorang dengan tanpa izin membuat situs penyayi-penyayi terkenal yang
berisikan lagu-lagu dan liriknya, foto dan cover album dari
penyayi-penyayi tersebut. Contoh : Bulan Mei tahun 1997, Group Musik
asal Inggris, Oasis, menuntut ratusan situs internet yang tidak resmi
yang telah memuat foto-foto, lagu-lagu beserta lirik dan video klipnya.
Alasannya: Grup musik tersebut yang dapat menimbulkan peluang
terjadinya pembuatan poster atau CD yang dilakukan pihak lain tanpa
izin.
Solusi:Pelanggaran hak cipta secara online juga mencakup pembajakan DMCA,
layanan internet perlindungan hak cipta yang sedang berlangsung, layanan
berlangganan perlindungan hak cipta secara online, anti-pembajakan
perlindungan dan pelayanan pemberitahuan pelanggaran hak cipta dan
pelanggaran hak cipta situs.
Kasus Pelanggaran Etika3(Pelanggaran Piracy)
Piracy adalah pembajakan perangkat lunak (software)
Apple iPhone berada di tengah kontroversi yang cukup besar awal tahun ini, di mana ketika para peneliti mengungkapkan adanya bug di sistem operasi perangkat iOS yang menyimpan data lokasi GPS dalam folder
yang terlindungi. Informasi tersebut memungkinkan aparat penegak hukum,
detektif swasta dan pihak lainnya menggunakan iPhone untuk melacak
pengguna perangkat di setiap tempat di mana mereka berada, karena setiap
saat iPhone melakukan ping
ke sebuah menara seluler untuk GPS koordinat lalu disimpan pada
perangkatnya. Ketika berita ini keluar, banyak protes yang mencuat dari
kalangan pemilik smartphone tersebut.
Meskipun pada saat itu banyak pengguna yang protes, sebuah survei
baru dari AdaptiveMobile menemukan bahwa 65 persen dari pemilik iPhone
sebetulnya tidak menyadari fakta bahwa aplikasi yang mereka download
ke perangkat mereka berpotensi melanggar privasi mereka. Sebagian
pengguna lainnya sebenarnya telah tertangkap karena menggunakan aplikasi
untuk mengumpulkan informasi mengenai kebiasaan pengguna dan
mengirimkan mereka kembali ke pengembang untuk tujuan pengiklanan.
Survei AdaptiveMobile global ini dilakukan terhadap 1.024 pengguna
iPhone.
Aplikasi berbahaya pada smartphone memang bukan kasus yang benar-benar baru. Pada sistem operasi Google Android
pun pernah terdapat virus dan aplikasi yang mampu mencuri data.Untuk
iPhone sendiri, Proses pemeriksaan perusahaan Apple cukup ketat sebelum
aplikasi disetujui untuk dijual di App Store, namun salah satu ahli keamanan mencatat bahwa masih banyak kemungkinan pengeksploitasian lubang keamanan di iOS yang berpotensi adanya pembajakan iPhone.
Sementara AdaptiveMobile menemukan bahwa sebagian besar pengguna
iPhone tidak menyadari ancaman keamanan potensial pada perangkat mereka,
ia juga menemukan bahwa 7 dari 10 pengguna cenderung menganggap
pelanggaran privasi yang notabene merupakan sebuah kejahatan.
Dari sudut pandang AdaptiveMobile, kurangnya kesadaran beberapa
pengguna iPhone membuat informasi mereka dapat dicuri bahkan membuat
proses pencurian informasi tersebut lebih mudah. Kurangnya pengetahuan
pengguna dapat menyebabkan cybercrime. Dengan mengetahui bahwa
iPhone rentan terhadap masalah tersebut maka sebaiknya Anda berhati-hati
dengan apa yang Anda gunakan sehingga Anda dapat menjaga data pada
iPhone tetap aman. Oleh karena itu, gunakanlah aplikasi hanya dari
pengembang yang Anda percaya, dan batasi jenis informasi data yang
bersifat sensitif.
alasannya:
1. Lebih murah ketimbang membeli lisensi asli
2. Format digiyal sehingga memudahkan untuk disalin kemedia lain
3. Manusia cenderung mencoba hal baru
4. Undang undang hak cipta belum dilaksanakan dengan tegas
5. Kurangnya kesadaran dari masyarakat untuk menghargai ciptaan orang lain.
2. Format digiyal sehingga memudahkan untuk disalin kemedia lain
3. Manusia cenderung mencoba hal baru
4. Undang undang hak cipta belum dilaksanakan dengan tegas
5. Kurangnya kesadaran dari masyarakat untuk menghargai ciptaan orang lain.
Solusi : gunakan software aplikasi open source.
Undang undang yang melindungi HAKI : UU no 19 tahun 2002.
Undang undang yang melindungi HAKI : UU no 19 tahun 2002.
Sumber:
http://m.paseban.com/?mod=content&act=read&id=3209
http://cipluk2bsi.wordpress.com/jenis-pelanggaran-kode-etik-bidang-it/
http://kaaeka.wordpress.com/2011/11/15/contoh-kasus-pelanggaran-etika-dalam-dunia-maya-dan-teknologi-informasi/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar