NAMA GROUP:
LUCKY HERMAWAN(11108161)
SEM RANTE TASAK(11108800)
YOSUA FERI.A.MUNTHE(12108321)

1.Latar Belakang

Salah satu Penerimaan Negara Bukan Pajak(PNBP) dari Departemen komunikasi dan Informatika adalah Biaya Hak Penyelenggaraan (BHP) Telekominkasi.Ditetapkannya PP No. 76 Tahun 2010 adalah untuk mengoptimalkan dan mendorong percepatan dan pemerataan layanan telekomunikasi.Sejak diberlakukannya aturan mengenai kewajiban BHP Telekomunikasi bagi seluruh penyelenggara telekomunikasi,terjadi peningkatan penerimaan setiap tahun.


-Masalah
Pada intinya menyebutkan, bahwa sesuai dengan ketentuan PP No.7 tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Kominfo sebagaimana telah diubah dengan PP No.76 tahun 2010 tentang Perubahan Atas PP No. 7 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Kominfo dan Peraturan Menteri Kominfo No. 22/PER/M.KOMINFO/10/2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Pungutan Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi, bersama ini dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Kewajiban BHP Telekomunikasi tahun buku 2011 dihitung sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari pendapatan kotor penyelenggaraan telekomunikasi tahun     buku 2011.
  2. BHP Telekomunikasi tahun buku 2011 disetor paling lambat tanggal 31 Maret 2012 sebagaimana diatur pada pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Kominfo No.22/PERlM.KOMINFO/10/2005, ke rekening Bendahara Penerimaan Ditjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika nomor rekening: 1030061555559  Bank Mandiri Cabang Gedung Jaya Kantor Kas Gedung Sapta Pesona, JI. Medan Merdeka Barat No. 17 Jakarta 10110.
  3. Apabila terdapat keterlambatan pembayaran BHP Telekomunikasi tahun 2011 akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) perbulan maksimal 24 bulan dengan bunga majemuk sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 29 tahun 2009.    Sesuai dengan ketentuan pasal 4 ayat (1) dan (2), dan pasal 8 Peraturan Menteri Kominfo No. 22/PER/M.KOMINFO/10/2005, maka para penyelenggara             telekomunikasi diminta untuk segera menyampaikan laporan keuangan (audit/unaudit) dan bukti pembayaran kepada Direktorat Pengendalian Pos dan  Informatika di Wisma ITC Lt. 4, JI. Abdul Muis No.8 Jakarta Pusat 10110 Telp./Fax. 021 - 34832531 / 34832532 dan/atau melalui email ke ria.fistarini@kominfo.go.id atau indri.muktiasih@kominfo.go.id paling lambat 1 (satu) minggu setelah pembayaran.

-Solusi
Seiring dengan peningkatan jumlah penerimaan BHP Telekomunikasi dan peningkatan jumlah penyelenggara telekominikasi,diperlukan suatu sistem manajemen terkomputerisasi yang mampu menampung data-data penyelenggara telekomunikasi.Data penyelenggara yang dimaksud,meliputi jumlah penerimaan setiap penyelenggara telekomunikasi,jenis izin yang dimiliki alamat setiap penyelenggara telekominkasi.

2.Dasar Hukum
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan,gambar,suara,     dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik Iainnya;
2. Alat telekomunikasi adalah setiap alat perlengkapan yang digunakan dalam bertelekomunikasi;
3. Perangkat telekomunikasi adalah sekelompok alat telekomunikasi yang memungkinkan bertelekomunikasi;
4. Sarana dan prasarana tetekomunikasi adalah segala sesuatu yang memungkinkan dan mendukung berfungsinya telekomunikasi;
5. Jaringan telekomunikasi adalah rangkaian perangkat telekomunikasi dan kelengkapannya yang digunakan dalam bertelekomunikasi;
6. Jasa telekomunikasi adalah layanan telekomunikasi untuk memenuhi kebutuhan bertelekomunikasi dengan menggunakan jaringan telekomunikasi;
7. Penyelenggara telekomunikasi adalah perseorangan, koperasi, badan usaha milik daerah, badan usaha milik negara, badan usaha swasta, instansi  pemerintah,dan instansi pertahanan keamanan negara;
8. Pelanggan adalah perseorangan, badan hukum, instansi pemerintah yang menggunakan jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi berdasarkan     kontrak;
9. Pemakai adalah perseorangan, badan hukum, instansi pemerintah yang menggunakan jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi yang tidak berdasarkan kontrak;
10. Pengguna adalah pelanggan dan pemakai;
11. Penyelenggaraan telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan pelayanan telekomunikasi sehingga memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi;
12. Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan atau pelayanan jaringan telekomunikasi yang  memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi;
13. Penyelenggaraan jasa telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan atau pelayanan jasa telekomunikasi yang memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi;
14. Penyelenggaraan telekomunikasi khusus adalah penyelenggaraan telekomunikasi yang sifat,peruntukan, dan pengoperasiannya khusus;
15. Interkoneksi adalah keterhubungan antarjaringan telekomunikasi dan penyelenggara jaringan telekomunikasi yang berbeda;
16. Menteri adalah Menteri yang ruang Iingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang telekomunikasi.

3.Tujuan:
Program ini bertujuan untuk menghasilkan sistem menejemen komputerisasi BHP Telekomunikasiyang informatif dengan tetap mengacu kepada aturan PNBP BHP Telekomunikasi yang berlaku.

4.Ruang Lingkup
-Melakukan inventarisasi penyelenggara telekomunikasi yang telah memiliki izin penyelenggaraan telekomunikasi
-Mengumpulkan dan menganalisa terhadap data-data penyelenggaraan telekomunikasi yang berkaitan dengan PNBP BHP Telekomunikasi
-Mengumpulkan update peraturan yang berkaitan dengan PNBP BHP Telekomunikasi.
-Melakukan pengadaan perangkat yang berkaitan dengan pengembangan sistem informasi manajemen BHP Telekomunikasi.
-Menyusun model desain system manajemen BHP Telekomunikasi.
-Membangun perengkat lunak dalam rangka manajemen administrasi BHP Telekomunikasidan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
-Menyusun buku panduan system manajemen BHP Telekomunikasi.
-Melakukan instalasi perangkat keras (Hardware) dan perangkat lunak (Software).
-Melakukan pemasukan data-data penyelenggara telekomunikasi.
-Melaksanakan pelatihan hasil pengembangan sistem.

5.Spesifikasi

A.Perangkat Keras
-Server
    Prosesor-2 Ghz 4MB cache,4.8 GT/s,DDR3-800
    Memory-4GB RDIMM DDR3-1333
    VGA -32 Mb
    harddisk -250 Gb
    Monitor  Server -19",1280 x 1024, 0.294mm, 5ms, 800:1, 300

-PC Client
    Prosesor-2,66 GHz FSB 1333, 4MB
    Memory-2 GB DDR 3
    harddisk -500 Gb
    VGA-512 Mb
    DVD ROM-16x DVD-R/RW
    Monitor -18.5" LCD
    Sistem operasi setara windows

-Notebook
    prosesor-2.00 GHz, FSB 533, Cache 512 KB
    Memory-2 GB DDR2 SDRAM PC-6400
    Harddisk-64 Gb
    VGA-Shared max 128 MB
    Monitor-8" WXGA
    DVD- Write 8x, CD ROM write 24x(external)
    Sistem Operasi-setara Windows

-Printer Serbaguna, A4,1200 x 600 dpi, 22ppm Print,600 x
 1200 dpi Scan, 22 cpm Copy, Tray 1#250, 33.6kbps Modem
 Fax, Duplex, NIC, USB

-Firewall 50 user,8 port
-Router-Broadband, 4 port utp,10/100Mbps Switch LAN
-Hub 8 port 10/100/1000Base-T
-UPS(baterai cadangan)-750 VA
-Stabilizer -600VA
-Kabel -UTP (roll)

B.PERANGKAT LUNAK
-Pemrograman SQL server 2008 untuk 5 user (Full version)
-Sistem operasi-server Standar 2008 min 3 user (Full version)
-Aplikasi perkantoran-Setara microsoft office
-Antivirus untuk server
-Antivirus pc client & notebook.

6.Tenaga Ahli dan Pendukung

TENAGA AHLI   
1.PROJECT MANAGER
2.AHLI INFORMATIKA
3.AHLI JARINGAN
4.AHLI AKUNTANSI
5.AHLI STATISTIK

TENAGA PENDUKUNG
1.TEKNISI
2.SEKERTARIS

7.Jadwal

-Persiapan dan analisa
      1.Inventarisasi seluruh penyelenggara telekomunikasi
      2.Inventarisasi  data penyelenggara 
  3.Inventarisasi peraturan berkaitan PNBP BHP Telekomunikasi
   
-Desain system managemen BHP Telekomunikasi
  1.Menyusun modal desain system manajemen BHP Telekomunikasi
    2.Pengadaan dan instalasi perangkat(keras dan lunak)
   3.Membangun perangkat lunak system menajemen BHP Telekominikasi.
  4.Menyusun buku panduan system manajemen BHP Telekomunikasi.

-Input Data dan Peletihan
 1.Melakukan pelatihan terhadap hasil pengembangan system manajemen BHP telekomunikasi
  2.Melakukan input data-data penyelenggara telekomunikasi

-Penyusunan Laporan
    1.Penyusunan Laporan Pendahuluan
    2.Pemaparan Laporan Pendahuluan   
    3.Penyusunan Laporan Kemajuan   
    4.Konsep Laporan akhir   
    5.Pemaparan Konsep Laporan Akhir   
    6.Perbaikan dan Executive Summary   
    7.Reproduksi